Ngaku Nabi dan Dapat Mandat Tuhan untuk Bubarkan Agama Islam, Pria di Tebingtinggi Dibekuk Polisi

Ngaku Nabi dan Dapat Mandat Tuhan untuk Bubarkan Agama Islam, Pria di Tebingtinggi Dibekuk Polisi
Kepala Polres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon (tengah) memberikan keterangan di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (20/3/2024). (Polres Tebing Tinggi)
HUKUM
Kamis, 21 Mar 2024  12:04

Dalam kasus ini penyidik Polres Tebingtinggi menyita sejumlah barang bukti satu buah jubah berwarna putih dan mimbar yang digunakan tersangka pada saat mengaku sebagai nabi, handphone, tripot dan juga handsfree yang digunakan tersangka untuk membuat video pengakuan nabi tersebut. 

Jannes Kilon Diaz dijerat dengan pasal 45 A, ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang ancaman hukumnya di atas lima tahun penjara. 

Belakangan diketahui, Janes Kilon Diaz membuat video pengakuan sebagai nabi tersebut pada 18 Maret 2024 di sebuah lapangan golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. 

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#uu ite
#sara
#agama
#sumut
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita