Muh Bahar Razak : "LANGKAH HUKUM WAJIB PAJAK, JIKA KEBERATAN"
Minggu, 11 Apr 2021 21:34
Wajib pajak harus pula ketahui bahwa Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 bulan sejak surat banding diterima. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Tutupnya
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
DAERAH | 2 jam lalu
Wanita meninggal dalam mobil dinas di Bandara Juanda ternyata seorang ASN, pembunuhnya...SUMSEL | 3 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Sukarami Salurkan Bantuan bagi Masyarakat...SUMSEL | 3 jam lalu
Polsek Sukarami Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu...


