Muh Bahar Razak : "LANGKAH HUKUM WAJIB PAJAK, JIKA KEBERATAN"
Minggu, 11 Apr 2021 21:34
Wajib pajak harus pula ketahui bahwa Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 bulan sejak surat banding diterima. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Tutupnya
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 6 jam lalu
Rotasi Kapolda Kalbar Dpp lsm Maung Ucapkan Terima Kasih Kepada Irjen Pipit Rismanto,...JABAR | 6 jam lalu
Harga Ikan di Pasar Cibaraja Stabil, Dinas Perikanan Sukabumi Pastikan Pasokan Aman BOGOR RAYA | 7 jam lalu
Pembangunan Jembatan Garuda Terus Dikebut


