Advertisement

Muh Bahar Razak :"Kuasa Hak Tanggungan Harus Spesifik"

SULSEL
Kamis, 24 Des 2020  21:40
Muh Bahar Razak :"Kuasa Hak Tanggungan Harus Spesifik"
 

Selama 60 tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, lembaga Hak Tanggungan ternyata belum mampu berperan dan sekaligus berfungsi sebagaimana mestinya, karena tidak sedikit sertifikat Hak Tanggungan yang terbit tidak sesuai yang dipersyaratkan oleh Undang-undang hak tanggungan, lalu kemudian dilaksanakan Pelelangan tanpa melihat lagi syarat-syarat atas penerbitan Sertifikat Hak tanggungan yang membelakangi aturan yang ada. Ujar Muh. Bahar Razak.

Lebih jauh bahar mengungkapkan, Penerbitan Sertifikat hak tanggungan harus benar-benar di teliti kebenaran administrasi tentang Akta kuasa khusus dari setiap penyerahan kuasa dari debitur ke kreditur yang diperuntukkan khusus menyebutkan untuk kepentingan Pendaftaran Hak tanggungan selaku pemegang hak tanggungan dan tidak boleh ada tindakan hukum lain selain yang disebutkan untuk hak tanggungan dalam kuasa yang terbit, ujarnya.

Ketika Kuasa yang dibuat melebihi dari ketentuan UU hak tanggungan khususnya terkait surat kuasa, Akibatnya ialah timbulnya perbedaan pandangan dan penafsiran mengenai berbagai masalah dalam pelaksanaan hukum jaminan atas tanah dan bangunan, misalnya mengenai pencantuman titel eksekutorial, pelaksanaan eksekusi dan lain sebagainya, sehingga peraturan perundang-undangan tersebut dirasa kurang memberikan jaminan kepastian hukum dalam kegiatan perkreditan karena berasal dari hanya sebuah kuasa yang tidak sesuai syarat-syarat yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Baca juga: DPW Partai Berkarya SulSel Gelar Pendidikan Politik

Dikatakan pula oleh bung bahar (panggilan akrabnya), Atas dasar kenyataan tersebut, saya kira pihak-pihak yang berkompoten seperti Kantor lelang Negara, Badan Pertanahan memang harus berbenah untuk menyelamatkan Para kreditur dengan cara mengutamakan verifikasi secara utuh atas syarat-syarat pendaftaran hak tanggungan dengan tujuan agar dapat memberikan kedudukan yang mengutamakan pemegang kuasa yang senantiasa mengikuti obyek yang dijaminkan dalam tangan siapa pun obyek itu berada, berikut memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan serta mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya, sebab tidak menutup kemungkinan hanya karena persoalan salinan Grosse (akta) pada akhirnya menjadikan Sertifikat hak tanggungan yang akan dilelang pada KPKNL batal demi hukum dan tidak mengikat. Tutup bahar.

Advertisement Jaro Ade

TAG:
Formasi Indonesia Satu
H Ristanto Wahyudi
Jaro Ade

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Jual Aset Batanghari 9, Kejati Sumsel Lakukan Tahap II Terhadap Tersangka Oknum Notaris

Sumsel   Jumat, 19 Apr 2024  20:22

Oknum kepala dinas pendidikan kabupaten OKU Timur,diduga korupsi DANA DAK tahun 2019 dan 2020..

Sumsel   Jumat, 19 Apr 2024  17:02

FORKOPIMCAM Cisolok Inisiasi Operasi Semut Di Pantai Karanghawu Pasca Libur Lebaran

Jabar   Jumat, 19 Apr 2024  13:33

Pemilihan Duta Wisata Mojang Jajaka Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2024

Jabar   Jumat, 19 Apr 2024  09:08

Pemkot Kota Tangerang, bersama Forkopimda rapat bahas Saber Pungli

Banten   Jumat, 19 Apr 2024  07:34

Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri Mengacu Pada Permendikbud Nomor..

SUMSEL   Jumat, 19 Apr 2024  07:28

Budi Daya Lebah Madu Desa Karya Mulia Diduga Jadi Ajang Bisnis Pribadi

SUMSEL   Jumat, 19 Apr 2024  07:11

Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  07:07

Satreskrim Polres Banyuasin bersama Tim opsnal Polsek Muara Telang Berhasil menangkap pelaku..

SUMSEL   Jumat, 19 Apr 2024  07:00

Apel pagi,Dindikbud Prov. Banten Gelar Halal Bi Halal

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:57

Satpol PP Kabupaten Tangerang Bantu Pengamanan Haul Akbar di Cilongok

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:23

Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:17

Pemkot Tangsel Bangun Tandon dan Turap Atasi Banjir

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  06:06

Pemkot Tangerang siapkan Skenario Penataan Pasar Sipon Cipondoh

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  05:55

Kuota Uji Labotarium Produk IKM di Kota Tangerang, Gratis

BANTEN   Jumat, 19 Apr 2024  05:39

Antisipasi Wabah PMK, DKP Kota Tangerang Masifkan Pemberian Vaksin hingga Vitamin pada Hewan..

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  23:33

Dinkes Kota Tangerang, Lakukan Penyuluhan PHBS ke Warga Binaan

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  23:22

Diduga Tak Kantongi Ijin Dokumen UKL/UPL, Aparat Penegak Hukum dan Dinas Lingkungan hidup diminta..

SUMSEL   Kamis, 18 Apr 2024  21:15

Selama Liburan Lebaran, 18.681 Penumpang telah dilayani BRT Tayo

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  20:18

Realisasi Hak Konstitusional Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, Rumah Layak Huni

SUMSEL   Kamis, 18 Apr 2024  19:10

Ini Caranya Agar Dapat UMROH GRATIS Dengan Membayar Retribusi dan Pajak Di Kabupaten Sukabumi..

JABAR   Kamis, 18 Apr 2024  13:04

Resmikan Nama Jalan KH.Zezen Z.A, Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami "Mudah-mudahan Mendatangkan..

JABAR   Kamis, 18 Apr 2024  13:01

Kemendikbudristek akan Gelar konser Musik Memeluk Mimpi-Mimpi

BANTEN   Kamis, 18 Apr 2024  10:06

Jembatan Beton di Desa Karya Mulia Mengalami Kerusakan Memperihatinkan !!

SUMSEL   Kamis, 18 Apr 2024  09:24

Budidaya Lebah Madu Desa Karya Mulia Habiskan Puluhan Juta Tersebar ke Desa Lain

SUMSEL   Kamis, 18 Apr 2024  09:10
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link