Muh Bahar Razak: Kanrerong Karebosi, Hati-hati Opini yang Menyesatkan dan Merugikan
“Beberapa pekan terakhir ini, saya melihat dibeberapa media online orang-orang yang mempersoalkan Sewa-menyewa TDU di lapak Kanrerong karebosi jalan kartini, seperti yang dinyatakan oleh Kepala UPTD Kanrerong sangat tendensius dan kelihatannya memang mengarah kesitu.” ujar Muh Bahar Razak (KETUA DPD KGS LAI SULSEL).
"Seharusnya dalam menyikapi persoalan lapak Kanrerong karebosi itu harus pula sesuai yang ada di ketentuan peraturan Walikota Makassar Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedagang kaki lima kanrerong karebosi. sebab jika kita menilik keperwali tersebut, memang agak serba salah ketika melihat dari Jangka Waktu masa berlaku TDU yang hanya 2 Tahun, Sebab dalam perjalanan 2 tahun itu, tentunya tidak akan mulus seperti yang kita lihat pada awal-awalnya berdiri, dan yang paling mampu merasakan perjalanan-nya itu hanya pengelola atau UPTD,” imbuhnya.
Kemudian Bahar juga mempertanyakan, yang dipersewakan itu sebenarnya TDU atau Lapaknya?
“Dan saya kira tidak akan mungkin TDU yang sudah atas nama seseorang, lalu kemudian dipersewakan, apalagi dipindahtangan (kecuali tempat usaha), sebagaimana yang disebutkan pada pasal 1 angka 11 perwali,” ujarnya.
Bahar menambahakn, "Tanda Daftar Usaha yang selanjutnya disingkat TDU adalah Surat yang di keluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha kreatif pada lokasi PKL kanrerong".
Selain dari itu kata bung Bahar, panggilan akrabnya, sekalipun secara fungsional operasionalisasi PKL dilaksanakan oleh UPTD, namun dalam pelaksanaannya harus memiliki aturan tersendiri (lihat pasal 3 perwali) dan seharusnya sudah dibentuk oleh Pihak yang berwenang.
Ujarnya pula, “Lihat pada pasal 7 ayat (2) huruf d, dimana setiap PKL yang berusaha di Kanrerong telah mengisi surat pernyataan, lalu isi pernyataan tersebut hanya mengatur salah satu-nya pada poin 4, ‘tidak memindahkan tangankan TDU kepada pihak lain’, dan saya kira, sekali lagi TDU-nya tidak akan mungkin dipersewakan. Kalaupun Lapak nya yang dipersewakan, tentu yang menyewakan adalah pemegang TDU yang telah bangkrut atau tutup usaha. Atau karena mungkin ada sebahagian kosong yang belum didaftar an. PKL, cuman sayangnya istilah lapak tidak dikenal oleh Perwali.”
Baca juga: Ketua APDESI Sulsel: Masa Depan Desa Harus Tegas
“Kemudian jika semua PKL sudah tutup usaha atau Bangkrut, kira-kira Perwali itu masih bermanfaat apa tidak?, kemudian jika ada inisiatif dari UPTD agar tetap ramai dan dikunjungi para pembeli, lalu kemudian usaha yang sudah tutup atau bangkrut tersebut dibuka kembali kemudian dijalankan oleh PKL lain-nya, lalu salahnya dimana?” tanya bahar.
TDU itu, ulas Bahar lebih lanjut, yang menerbitkan Walikota Makassar, kecuali ada pendelegasian kepada pejabat lainnya, dan harus diketahui pula, jika TDU itu hanya bentuk administrasi atau surat, dimana setiap satu tempat usaha (lapak). harus memiliki TDU kemudian berlaku hanya 2 tahun sejak diterbitkannya, selanjutnya dapat diperpanjang tanpa batas waktu yang ditentukan oleh perwali.