Advertisement

Muh Bahar Razak: Kanrerong Karebosi, Hati-hati Opini yang Menyesatkan dan Merugikan

SULSEL
Sabtu, 24 Okt 2020  20:00
Muh  Bahar Razak: Kanrerong Karebosi, Hati-hati Opini yang Menyesatkan dan Merugikan
 

“Beberapa pekan terakhir ini, saya melihat dibeberapa media online orang-orang yang mempersoalkan Sewa-menyewa TDU di lapak Kanrerong karebosi jalan kartini, seperti yang dinyatakan oleh Kepala UPTD Kanrerong sangat tendensius dan kelihatannya memang mengarah kesitu.” ujar Muh Bahar Razak (KETUA DPD KGS LAI SULSEL).

"Seharusnya dalam menyikapi persoalan lapak Kanrerong karebosi itu harus pula sesuai yang ada di ketentuan peraturan Walikota Makassar Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedagang kaki lima kanrerong karebosi. sebab jika kita menilik keperwali tersebut, memang agak serba salah ketika melihat dari Jangka Waktu masa berlaku TDU yang hanya 2 Tahun, Sebab dalam perjalanan 2 tahun itu, tentunya tidak akan mulus seperti yang kita lihat pada awal-awalnya berdiri, dan yang paling mampu merasakan perjalanan-nya itu hanya pengelola atau UPTD,” imbuhnya.

Kemudian Bahar juga mempertanyakan, yang dipersewakan itu sebenarnya TDU atau Lapaknya?

Baca juga: Pemblokiran Rekening Bank a.n. Pribadi oleh Fiskus Atas Beban Pajak Perseroan Merupakan Pelanggaran Hukum

“Dan saya kira tidak akan mungkin TDU yang sudah atas nama seseorang, lalu kemudian dipersewakan, apalagi dipindahtangan (kecuali tempat usaha), sebagaimana yang disebutkan pada pasal 1 angka 11 perwali,” ujarnya.

Bahar menambahakn, "Tanda Daftar Usaha yang selanjutnya disingkat TDU adalah Surat yang di keluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha kreatif pada lokasi PKL kanrerong".

Selain dari itu kata bung Bahar, panggilan akrabnya, sekalipun secara fungsional operasionalisasi PKL dilaksanakan oleh UPTD, namun dalam pelaksanaannya harus memiliki aturan tersendiri (lihat pasal 3 perwali) dan seharusnya sudah dibentuk oleh Pihak yang berwenang.

Ujarnya pula, “Lihat pada pasal 7 ayat (2) huruf d, dimana setiap PKL yang berusaha di Kanrerong telah mengisi surat pernyataan, lalu isi pernyataan tersebut hanya mengatur salah satu-nya pada poin 4, ‘tidak memindahkan tangankan TDU kepada pihak lain’, dan saya kira, sekali lagi TDU-nya tidak akan mungkin dipersewakan. Kalaupun Lapak nya yang dipersewakan, tentu yang menyewakan adalah pemegang TDU yang telah bangkrut atau tutup usaha. Atau karena mungkin ada sebahagian kosong yang belum didaftar an. PKL, cuman sayangnya istilah lapak tidak dikenal oleh Perwali.”

Baca juga: Ketua APDESI Sulsel: Masa Depan Desa Harus Tegas

“Kemudian jika semua PKL sudah tutup usaha atau Bangkrut, kira-kira Perwali itu masih bermanfaat apa tidak?, kemudian jika ada inisiatif dari UPTD agar tetap ramai dan dikunjungi para pembeli, lalu kemudian usaha yang sudah tutup atau bangkrut tersebut dibuka kembali kemudian dijalankan oleh PKL lain-nya, lalu salahnya dimana?” tanya bahar.

TDU itu, ulas Bahar lebih lanjut, yang menerbitkan Walikota Makassar, kecuali ada pendelegasian kepada pejabat lainnya, dan harus diketahui pula, jika TDU itu hanya bentuk administrasi atau surat, dimana setiap satu tempat usaha (lapak). harus memiliki TDU kemudian berlaku hanya 2 tahun sejak diterbitkannya, selanjutnya dapat diperpanjang tanpa batas waktu yang ditentukan oleh perwali.

1
2
Berikutnya
TAG:
aliansi
garuda sakti
makassar
sulawesi selatan
Formasi Indonesia Satu
Jaro Ade

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Forum Pelajar OKU Timur Resmi Dilantik, Berikut Pesan Bunda Literasi OKU Timur

OKU Timur   Jumat, 29 Mar 2024  03:15

Perumda Pasar NKR lakukan pendekatan Pedagang Pasar Kutabumi agar Terima Direlokasi

Banten   Jumat, 29 Mar 2024  00:57

Memasuki H 10 Hari Raya Idul Fitri Masyarakat Harus Waspada

Daerah   Jumat, 29 Mar 2024  00:44

Proses pembongkaran bangunan gedung Pasar Anyar ditargetkan selesai dalam waktu 1,5 bulan

Banten   Jumat, 29 Mar 2024  00:31

Pemdes Tanjung Jaya Kec. Sungkai Barat salurkan BLT DD TA 2024 ke warga penerima manfaat

Lampung   Kamis, 28 Mar 2024  22:40

Jalin sinergi Forkopimda Dan PJ Bupati Lampung Utara adakan acara BUKBER

LAMPUNG   Kamis, 28 Mar 2024  21:17

Intruksi Kapolda Sumsel Di Abaikan Copot Kapolsek Babat Toman

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  21:09

DPD BPAN-LAI Sumsel Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara di PPK Air Sugihan

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  14:14

Ramadhan Penuh Makna di SMP Tamansiswa: Kolaborasi Hangat dengan OCBC Syariah Palembang dan..

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  12:48

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi

TIPIKOR   Kamis, 28 Mar 2024  11:15

Berbagi Kasih, Membangun Harapan: SMK Tamansiswa 1 Palembang Torehkan Semangat Sosial

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  10:31

Pemkab Tangerang "Siap datangi " POPDA Banten di Kota tangerang

BANTEN   Kamis, 28 Mar 2024  10:30

i52 peserta pelajar SMA/SMK ikuti Program " Sehari jadi walikota "

BANTEN   Kamis, 28 Mar 2024  07:41

Disindir Mahfud soal Mahaguru Hukum Tata Negara, Yusril Beri Jawaban Menohok

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  23:45

Gugatan Anies-Ganjar Senada, Tim Hukum Prabowo-Gibran Matangkan Jawaban

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  23:12

Ganjar Tolak Tawaran Jadi Menteri, Gibran: Siapa yang Nawarin?

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  20:17

Diduga Membuat Oli Palsu, Kemendag Diminta Tindak PT. Nusantara Dua Kawan

EKONOMI   Rabu, 27 Mar 2024  18:16

Operasi Pekat 2024, Polrestabes Palembang Sita Lebih 1/2 Kilogram Sabu, Gulung 27 Pelaku Narkoba..

SUMSEL   Rabu, 27 Mar 2024  18:14

Kades Desa Mardiharjo Jarang Ngantor, Saat Dana Desa Cair Jadi Pertanyaan

SUMSEL   Rabu, 27 Mar 2024  15:57

Enos Yudha hadiri Safari Ramadhan di Masjid At-Taqwa Desa Trimorejo

OKU TIMUR   Rabu, 27 Mar 2024  15:29

Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud, Menyerahkan Zakat Istana dan Menerima

SUMSEL   Rabu, 27 Mar 2024  12:53

Bupati Musi Rawas Gencar Gelar Safari Ramadan untuk Wujudkan Program Mantab

SUMSEL   Rabu, 27 Mar 2024  12:42

KSAD Bertemu AHY Bahas Aset TNI AD Belum Bersertifikat

AGRARIA   Rabu, 27 Mar 2024  12:22

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2024

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  11:31

Wakil Bupati Musi Rawas Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Syuhada Desa Lubuk Besar

SUMSEL   Rabu, 27 Mar 2024  10:50
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link