Muh. Bahar Razak: "Gugat Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak"

Di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah dibeberapa ruas jalan, baik di kota makassar, maupun jalan provinsi/Kabupaten. Kemudian Tak jarang kecelakaan terjadi akibat terperosok atau menghindar jalan rusak mengakibatkan korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa. Ujar Muh. Bahar Razak.
Lanjut Bahar, Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga / Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota / kabupaten, masih banyak yang tidak memahami dampak jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan sesegera mungkin seperti contohnya di jalan Hertasning dan bahkan jalan lintas kabupaten.
Saran Bahar, Ada 2 (dua) hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan terhadap jalan rusak berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yakni, Pemerintah dan / atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, Pemerintah dan / atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan , untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan pada akhirnya menuai tuntutan warga masyarakat.
Karena beberapa hari ini, ada beberapa kejadian Kecelakaan seperti kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak.
Kemudian masyarakat harus mengetahui pula ujar bahar, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda.
Lalu Kemudian Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan terpadu.
Oleh karenanya harapan Bahar, warga masyarakat harus benar-benar memahami bahwa pemerintah dan / atau pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ.
Yang menegaskan bahwa Setiap penyelenggara Jalan yang tidak segera dan memperbaiki Jalan yang rusak lalu kemudian mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan / atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam hal yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau penjara paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).