Modus Kerjasama Pengadaan Komputer, Pria Asal. solo Terciduk Polisi
Jumat, 01 Des 2023 23:42
Anom belum menjelaskan secara detail apakah uang hasil penggelapan itu benar digunakan untuk pengadaan komputer atau tidak. Menurutnya, berdasarkan laporan dan penetapan tersangka itu sudah memenuhi unsur subjektif dan objektif tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.
Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menjerat tersangka dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 5 jam lalu
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus...SUMSEL | 5 jam lalu
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas...


