Modus Kerjasama Pengadaan Komputer, Pria Asal. solo Terciduk Polisi
Jumat, 01 Des 2023 23:42
Anom belum menjelaskan secara detail apakah uang hasil penggelapan itu benar digunakan untuk pengadaan komputer atau tidak. Menurutnya, berdasarkan laporan dan penetapan tersangka itu sudah memenuhi unsur subjektif dan objektif tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.
Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menjerat tersangka dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 31 menit lalu
DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rehabilitasi Jaringan Irigasi Citepus, Perkuat Pasokan Air...JABAR | 43 menit lalu
DPU Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Kualitas Ruas Jalan Jaksa Agung R. Suprapto di Palabuhanratu...JABAR | 49 menit lalu
DPU Kabupaten Sukabumi Mulai Tangani Ruas Jalan Singpangkaret–Pasirmalang, Perkuat Konektivitas...


