Modus Kerjasama Pengadaan Komputer, Pria Asal. solo Terciduk Polisi

Modus Kerjasama Pengadaan Komputer, Pria Asal. solo Terciduk Polisi
 
SOLO RAYA
Jumat, 01 Des 2023  23:42

Anom belum menjelaskan secara detail apakah uang hasil penggelapan itu benar digunakan untuk pengadaan komputer atau tidak. Menurutnya, berdasarkan laporan dan penetapan tersangka itu sudah memenuhi unsur subjektif dan objektif tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.

Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menjerat tersangka dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#kasus.
#penipuan
#polres
#wonogiri
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita