MK: Tidak Ada Penghapusan Ambang Batas Parlemen
Mahkamah Konstitusi (MK) meluruskan misinformasi terkait penghapusan ambang batas parlemen.
Enny Nurbaningsih, yang merupakan Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), telah menegaskan bahwa putusan atas gugatan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tidak menghapus ambang batas parlemen sebesar empat persen.
Dia menjelaskan bahwa dalam amar putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.
Enny menyatakan bahwa putusan tersebut tidak menghilangkan ambang batas, tetapi meminta pembuat undang-undang untuk menetapkan threshold yang lebih masuk akal.
Menurutnya, ambang batas parlemen harus ditetapkan dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif untuk meminimalkan ketidak-proporsionalan dalam hasil pemilu.
Advertisement
Dia juga menjelaskan bahwa Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tetap dianggap konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.
Selain itu, dia menegaskan bahwa MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan ambang batas parlemen empat persen, yang telah menyebabkan disproporsionalitas antara suara pemilih dan jumlah partai politik di DPR.
MK berpendapat bahwa ambang batas parlemen perlu segera diubah agar dapat digunakan secara berkelanjutan dan mencegah terbuangnya suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Perludem mengajukan permohonan uji materi terhadap frasa ‘paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional’ pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu karena dianggap tidak sesuai dengan UUD NRI 1945.