MK: Penyaluran Bansos Jokowi Tak Terbukti Untungkan Suara Prabowo-Gibran

"Namun demikian, terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," tegas Arsul.
Sebagaimana diketahui, MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024). Sidang yang digelar secara terbuka dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
MK membacakan putusan kedua perkara sengketa Pilpres dalam satu ruangan yang sama. Kedua perkara perkara itu diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


