Advertisement

Merah Putih, SP3 Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa dan 5 Fakta Lainnya

Merah Putih, SP3 Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa dan 5 Fakta Lainnya
kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang mendapat SP3 di bulan Agustus
BANTEN
Senin, 02 Sep 2024  12:34

Kasus dugaan tindakan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi atensi Publik kini terhenti ,Padahal kasus ini telah banyak disuarakan berbagai pihak mulai dari Organisi Kepemudaan, Organisasi Mahasiswa, Organisasi Masyarakat bahkan sejumlah instansi APH ikut mendorong penuntasan kasus ini, mulai dari kejati Banten, Kejaksaan Agung, Polda Banten, KPK ,Tak terkecuali sejumlah aktivis baik perorangan maupun yang teraliansi ikut menyuarakan penuntasan kasus tersebut yakni MAKI,FLI Trush dan Sejumlah NGO lainnya.

Namun kesemuanya terbantahkan oleh referensi satu Lembaga negara yakni BPKP (Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ,yang dalam Pasal 52 disebutkan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan yang dilakukan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak sepenuhnya audit atau represif.

AliansiNews.ID-Kabupaten Tangerang, Kejari Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor: Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra dalam siaran persnya kepada wartawan Jumat lalu (30/8/2024) menjelaskan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun 2020-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 1109/M.6.12/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023

Tim penyidik menyimpulkan tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana korupsi yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Doni mengungkapkan, penghentian penyidikan perkara dilakukan berdasarkan pertimbangan, di antaranya berdasarkan ;

1.Pemeriksaan keterangan saksi,

2.Surat danPpemeriksaan keterangan ahli hukum pidana

3.Hasil audit ahli hukum keuangan negara

1
2
3
Berikutnya
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  17:51
Peristiwa Kamis, 01 Mei 2025  17:43
Sumsel Kamis, 01 Mei 2025  16:55
Solo Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:09
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:02
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  15:52
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  15:04
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  14:01
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:55
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:52
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  11:21
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  09:54
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:53
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:51
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia