Sebelum Tawuran Konsumsi Obat Keras, Polisi Tangkapi 16 Penjual Obat Keras ke Pelajar Tangsel
AliansiNews.ID-Tangsel, Peristiwa tawuran yang menyebabkan kematian siswa Mts di Ciputat Tangerang Selatan 23 Agustus lalu menyisakan luka yang sangat mendalam bagi orangtua korban. Diduga kuat pelaku bersama kawanannya mengkomsumsi obat keras sebelum melakukan aksi tawuran tawuran tersebut. Polisipun tak tak tinggal diam bergerak cepat menangkapi sejumlah para pedagang Obat keras yang satu persatu diketahui identitasnya dari nyanyian para siswa yang terlibat tawuran..
"Beberapa pelaku tawuran sebelum melakukan tawuran mengonsumsi obat keras ini di mana ini akan memicu mereka untuk lebih berani dan kemudian lebih tidak mengenal rasa sakit," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Jumat lalu (30/8/2024).
"Jadi ini yang mendorong kami melakukan pengungkapan terhadap penjualan, peredaran maupun kami kejar sampai produksi dan importasi obat daftar G ini, karena efek yang ditimbulkan bila digunakan oleh pelajar yang akan melakukan tawuran Ini akan memicu mereka semakin berani ataupun menghilangkan rasa takut atau rasa sakit," sambungnya
Dia menjelaskan ada 16 orang yang ditangkap di 14 lokasi berbeda. Mereka diduga menjual obat keras itu secara bebas tanpa resep serta tanpa latar belakang praktik farmasi.
"Kami sudah melakukan penindakan di 14 TKP di wilayah hukum Polres Tangsel dan menetapkan 16 orang tersangka, kemudian total barang bukti yang sudah kita amakan ada 1.374 eksimer, 1.008 tramadol, 156 butir trihexyphenidhyl, 21 butir alprazolam serta uang total hasil penjualan Rp 5.199.000," jelasnya.
Advertisement
Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Untuk para pelaku yang mengedarkan obat-obat keras tanpa resep dan tidak memiliki kewenangan dalam praktek kefarmasian, mereka kami tersangkakan dengan pasal 435 subsider 436 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikortropika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya. (yat/Arm)