Masyarakat Gelar Doa Bersama Tolak Calon Tunggal Pilkada Raja Ampat
Minggu, 06 Sep 2020 15:16
Ayat 3 dalam UU Otsus tertulis, “Rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua”.
Timotius Murib menafsirkan isi pasal itu bahwa calon gubernur dan wakilnya serta calon bupati dan wakilnya, “harus Orang Asli Papua serta mendapat lampu hijau dari MRP”.
“Yang kita perjuangan baik calon bupati dan wakil bupati orang Papua, tidak ada fifty-fifty yaitu calon bupati Papua dan wakilnya non-Papua,” ujar Timotius Murib.
Dia mengaku khawatir jika kepala daerah berasal dari warga pendatang akan melahirkan kebijakan yang diskriminatif dan tidak berpihak pada rakyat Papua.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 3 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...BOGOR RAYA | 13 jam lalu
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian...


