Masyarakat Gelar Doa Bersama Tolak Calon Tunggal Pilkada Raja Ampat

Masyarakat Gelar Doa Bersama Tolak Calon Tunggal Pilkada Raja Ampat
 
DAERAH
Minggu, 06 Sep 2020  15:16

Ayat 3 dalam UU Otsus tertulis, “Rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua”.

Timotius Murib menafsirkan isi pasal itu bahwa calon gubernur dan wakilnya serta calon bupati dan wakilnya, “harus Orang Asli Papua serta mendapat lampu hijau dari MRP”.

“Yang kita perjuangan baik calon bupati dan wakil bupati orang Papua, tidak ada fifty-fifty yaitu calon bupati Papua dan wakilnya non-Papua,” ujar Timotius Murib.

Dia mengaku khawatir jika kepala daerah berasal dari warga pendatang akan melahirkan kebijakan yang diskriminatif dan tidak berpihak pada rakyat Papua.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#raja ampat
#pilkada
#masyarakat adat
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita