Maraknya Pungli Oleh Lurah Dalam Pengurusan Surat Keterangan Tanah Harus Dihentikan

Maraknya Pungli Oleh Lurah Dalam Pengurusan Surat Keterangan Tanah Harus Dihentikan
 
AGRARIA
Kamis, 16 Feb 2017  12:13

"Kalau sudah sertifikat hak milik beda dengan yang masih HGB (Hak Guna Bangunan - red). Yang HGB dikenai tarif lebih tinggi. Tergantung juga dengan lokasi atau nilai jual tanah yang diurus. Bahkan tidak sedikit yang minta prosentase atau jatah permeter," pungkasnya.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#agraria
#aryanto
#tanah
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita