Maraknya Pungli Oleh Lurah Dalam Pengurusan Surat Keterangan Tanah Harus Dihentikan
Kamis, 16 Feb 2017 12:13
"Kalau sudah sertifikat hak milik beda dengan yang masih HGB (Hak Guna Bangunan - red). Yang HGB dikenai tarif lebih tinggi. Tergantung juga dengan lokasi atau nilai jual tanah yang diurus. Bahkan tidak sedikit yang minta prosentase atau jatah permeter," pungkasnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 8 jam lalu
Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis...SUMSEL | 8 jam lalu
Sabu 17 Paket dan Uang Tunai Diamankan dari Kantong Celana Tersangka di Simpang Tiga Kisam...


