Mantan Kades Limbong Disinyalir Kangkangi Anggaran Dana Desa
Di konfirmasi ke Pelaksana jabatan Sementara (PJS) Y.Awoan Maranginan, Mengatakan kalau ada pembangunan yang diduga tidak sesuai bestek tahun anggaran 2019 atau anggaran 2020 mulai dari bulan januari sampai pada juli tahun 2020, itu bukan tanggung jawab saya. ''Saya masuk menjalankan tugas sebagai Pelakasana Jabatan Sementara (PJS) Tanggal 7 Juli 2020.
Dan berdasarkan kesepakatan saya dengan mantan kepala desa limbong pada saat itu, 7 pembangunan fisik untuk tahun 2020 yang masih dalam tanggung jawab mereka karena saat itu masih mereka yang cairkan uangnya dan melaksanakan kegiatan fisiknya.
Dan pada saat serah terima jabatan 7 pembangunan itu telah dituangkan kedalam berita acara dan diketahui oleh camat,'' ungkap Pelaksana jabatan Kamis 22/4/2021.
Di konfirmasi ke camat rongkong Hainuddin S.Sos mngatakan, bukan hanya berita acara saja tetapi ada juga surat pernyataan yang di tanda tangani mantan Kades Limbong saat ia serah terima jabatan dengan PJS. Desa Limbong Awoan Maranginan.
Surat pernyataan itu terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh mantan kepala Desa Limbong, harus mereka yang bertanggung jawab sebab dana yang 80% mereka yang cairkan, Pencairan pertama 40% dan pencarian kedua 40% yang dicairkan PJ. sisa 20% saja dari total pagu anggaran yang masuk di desa Limbong tahun 2020," Ucap Camat Rongkong Sabtu 01/05/2021. (aan)


