Mahfud MD Mengaku Tak Puas dengan Putusan MK
Mantan calon wakil presiden (cawapres) 3 Mahfud MD mengaku tidak puas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Pasalnya, MK menolak gugatan yang dilayangkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Meski merasa tak puas, tetapi Mahfud mengaku sebagai seorang muslim, dirinya tetap mengikuti kaidah hukum fikih dalam menyikapi putusan MK tersebut.
"Kalau bicara puas, ya tidak puas namanya orang berkontestasi ingin menang tetapi saya ikut tuntutan agama saya yang lahir dalam bentuk hukum fikih," kata Mahfud dslam podcast Deddy Corbuzier, Jumat (26/4/2024).
Mahfud menjelaskan, kaidah hukum fikih harus menerima. Sehingga MK yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2024, harus diterima dan tidak perlu diperpanjang.
"Jangan diterus-teruskan kalau sudah diputus ya sudah ikuti terlepas dari puas atau tidak puas. Bantu negara ini agar berjalan dengan baik," ucap Mahfud.
Advertisement
Menurutnya, bagi Prabowo-Gibran yang sudah dinyatakan menang Pilpres 2024, punya tanggung jawab mendapat mandat dari rakyat yang sudah disahkan oleh hukum.
"Begitu hakim memutuskan saya menerima dan mengucapkan selamat. Itu cara kita bernegara dengan berkeadaban. kalau masih kampanye, pura-pura berkelahi atau berkelahi benar secara politik itu ndak apa-apa, begitu diputus pengadilan, selesai," pungkas Mahfud.