MA Tolak PK Johnny Plate, Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun Penjara
Selasa, 13 Mei 2025 21:14
Upaya hukum terakhir Plate melalui kasasi juga ditolak oleh MA, dan kini PK sebagai langkah akhir juga ditolak, mengunci vonisnya secara hukum.
Johnny Plate terbukti terlibat korupsi bersama sejumlah pihak dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8,032 triliun.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan MA ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi kelas kakap di Indonesia, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi negara, seperti Johnny Gerard Plate.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji...SUMSEL | 6 jam lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


