MA Batalkan Putusan PN Jakbar, Bos KSP Indosurya Divonis 18 Bulan Penjara
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis lepas Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dalam kasus penggelepan uang. Henry Surya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara pada tingkat kasasi di MA.
"Batal judex facti. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," demikian bunyi putusan MA, Rabu (17/05/2023).
Perkara diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. Ketok palu sidang itu diputus pada Selasa (16/05/2023) kemarin.
Advertisement
Baca juga: Teddy Minahasa Gunakan Istilah Khusus Invoice, Galon dan Sembako Pengganti Sabu
Sebelumnya, Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PN Jakarta Barat. Vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata.
Advertisement