M Sigit Muhaimin SH MH dan rekan selaku kuasa Hukum Laporkan Oknum Kapolsek Gelumbang ke Propam Polda Sumsel.

Palembang, Aliansinews-
AG melalui tim kuasa hukumnya, M Sigit Muhaimin SH MH melaporkan oknum Kapolsek Gelumbang, Kanit Reskrim dan penyidik tersebut pada Propam Polda Sumsel, Senin (9/10) lalu.
Laporan ini berkaitan dengan penangkapan AG yang diduga tidak sesuai dengan aturan, seperti tidak disertai surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan.
Yang mana, dalam laporan polisi nomor : STPL / 120-DL / X / 2023 / Yanduan tersebut, para terlapor dianggap sudah lakukan dugaan pelanggaran yang dapat menurunkan citra, kehormatan dan martabat Polri tersebut.
Untuk pelaporan ke Propam Polda Sumsel tersebut bermula dari penangkapan AG yang sudah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gelumbang terhadap dirinya di hari Rabu (26/9) sekitar pukul 14.15 wib tepat di depan kantor pelapor tersebut.
Pada waktu itu, Unit Reskrim Polsek Gelumbang jemput karyawan perusahaan dan AG tersebut. Di saat itu, AG tidak mengetahui persoalannya hingga dirinya dijemput. Sebab di waktu itu, tidak ada surat pemberitahuan apapun ke AG.
"Karena tidak tahu dengan permasalahan yang dihadapinya saat itu, lantas klien kami menanyakan ada giat apa ke anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang tersebut. Namun pada waktu itu, dari pihak Polsek Gelumbang tidak menggubrisnya," ungkap kuasa hukum AG, M Sigit Muhaimin SH MH saat memberikan keterangan pers di kantor YBH Sumsel Berkeadilan, Jumat (27/10/23) sore.
Terkait tindakan jajaran Polsek Gelumbang tersebut, dirinya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Apalagi, terang Sigit, dalam melaksanakan tugasnya anggota ini harus dilengkapi dengan surat tugas dan alasan dilakukan penangkapan terhadap kliennya tersebut.

