M Sigit Muhaimin SH MH dan rekan selaku kuasa Hukum Laporkan Oknum Kapolsek Gelumbang ke Propam Polda Sumsel.

M Sigit Muhaimin SH MH dan rekan selaku kuasa Hukum Laporkan Oknum Kapolsek Gelumbang ke Propam Polda Sumsel.
Foto: Lawyer M Sigit Muhaimin SH MH &Rekan
SUMSEL
Sabtu, 28 Okt 2023  08:35

Palembang, Aliansinews- 

AG melalui tim kuasa hukumnya, M Sigit Muhaimin SH MH melaporkan oknum Kapolsek Gelumbang, Kanit Reskrim dan penyidik tersebut pada Propam Polda Sumsel, Senin (9/10) lalu. 

Jaro Ade

Laporan ini berkaitan dengan penangkapan AG yang diduga tidak sesuai dengan aturan, seperti tidak disertai surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan.

Yang mana, dalam laporan polisi nomor : STPL / 120-DL / X / 2023 / Yanduan tersebut, para terlapor dianggap sudah lakukan dugaan pelanggaran yang dapat menurunkan citra, kehormatan dan martabat Polri tersebut. 

Ika Mustika

Untuk pelaporan ke Propam Polda Sumsel tersebut bermula dari penangkapan AG yang sudah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gelumbang terhadap dirinya di hari Rabu (26/9) sekitar pukul 14.15 wib tepat di depan kantor pelapor tersebut.

Baca juga: Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Komitmen Cetak Generasi Unggul Melalui Budaya Gemar Membaca.

Pada waktu itu, Unit Reskrim Polsek Gelumbang jemput karyawan perusahaan dan AG tersebut. Di saat itu, AG tidak mengetahui persoalannya hingga dirinya dijemput. Sebab di waktu itu, tidak ada surat pemberitahuan apapun ke AG. 

"Karena tidak tahu dengan permasalahan yang dihadapinya saat itu, lantas klien kami menanyakan ada giat apa ke anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang tersebut. Namun pada waktu itu, dari pihak Polsek Gelumbang tidak menggubrisnya," ungkap kuasa hukum AG, M Sigit Muhaimin SH MH saat memberikan keterangan pers  di  kantor YBH Sumsel Berkeadilan, Jumat (27/10/23) sore. 

Baca juga: BIDIK Desak BPK RI Sumsel Lakukan Pemeriksaan Fisik Kuantitas Proyek Puluhan Miliran di Dua Kabupaten.

Terkait tindakan jajaran Polsek Gelumbang tersebut, dirinya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Apalagi, terang Sigit, dalam melaksanakan tugasnya anggota ini harus dilengkapi dengan surat tugas dan alasan dilakukan penangkapan terhadap kliennya tersebut. 

Hal:
1
2
3
Berikutnya
TAG:
Propam pengayom Lawyer laporkan oknum Kapolsek Polda
Berita Terkait
Daerah   Jumat, 08 Des 2023  16:40
Selengkapnya