LSM MAK dan POSE RI Mendukung dan mendorong KAPOLDA Sumatera Selatan dalam Usut Tuntas Kasus Penyimpanan BBM Ilegal.

LSM MAK dan POSE RI Mendukung dan mendorong KAPOLDA Sumatera Selatan dalam Usut Tuntas Kasus Penyimpanan BBM Ilegal.
 
SUMSEL
Selasa, 20 Jun 2023  16:50

Palembang,Aliansinews

LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK) menggelar konferensi pers lanjutan untuk memberikan dukungan penuh kepada KAPOLDA Sumatera Selatan dan jajarannya dalam upaya mengusut tuntas, menangkap, mengejar, dan DPO-kan para pelaku terkait kasus penangkapan pada Sabtu, 17 Juni 2023 pukul 08.00 WIB. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal oleh Polrestabes Palembang, Denpom, dan Sat Pol PP Kota Palembang.

Jaro Ade

Menurut perwakilan LSM MAK yakni Ketua LSM MAK Hendra didampingi Sekretaris R. Soleh dan didampingi Ketum POSE RI yang juga penasihat Hukum LSM MAK (Lembaga Swadaya Masyarakat, Masyarakat Anti Korupsi) Desri SH saat konfrensi pers bahwa kegiatan penangkapan ini jelas melanggar Undang-Undang Cipta Kerja tentang Migas Pasal 52 yang dapat dikenakan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 60 miliar, Pasal 53 yang dapat dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 50 miliar, serta Pasal 55 yang dapat dikenakan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 60 miliar.

Ika Mustika

Dalam penangkapan tersebut, pemilik gudang yang teridentifikasi adalah seorang individu bernama Iyan. Barang bukti yang diamankan berupa 3 buah tangki kosong merk Tedmond dengan kapasitas 1000 liter, yang pada saat penangkapan tidak sedang digunakan untuk kegiatan apapun. 

Baca juga: Pemerintah Desa Marga Rahayu Kec Muara Telang Kab Banyuasin Salurkan BLT DD Tahap 1 TA 2023 Kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Nama pemilik Iyan sendiri diketahui sebagai rekayasa semata. Faktanya, gudang tersebut sebenarnya adalah milik seorang preman berjulukan Dang alias Marizal, yang beralamat di Lorong Yakin, Kertapati. Marizal merupakan bos utama yang memiliki keterkaitan dengan gudang tersebut. 

Sebelumnya, pada tanggal 13 Juni 2023, mobil Marizal telah ditangkap di Gudang Setia Raya yang berlokasi di Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati. Mobil L300 tersebut terdaftar atas nama Ida, istri dari Marizal alias Dang.

"Intinya mereka pihak Dang itu disebutkan di grup ada orangnya pun jelas bahwa poinnya mereka ingin mengajak saya selaku ketua MAK terkait pemberitaan kemarin untuk meredam. Mereka ingin mengadakan pertemuan dengan saya seperti cara berdulur atau mediasi. Itu sudah jelas sudah saya screenshot, mungkin salah satunya kemarin jadi intinya kalau secara tidak langsung mereka sudah mengakui bahwa mereka bermain di situ. Cuma mereka berkilah. Mang ada utusan dari yang atas nama Dang untuk mengajak ketemu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan", ujarnya. 

Baca juga: Dua SHM Satu Objek, Diduga Alas Hak Palsu.

LSM MAK menegaskan bahwa mereka secara tegas mendukung langkah-langkah yang diambil oleh KAPOLDA Sumatera Selatan dan jajarannya untuk mengungkap jaringan BBM ilegal yang melibatkan gudang-gudang di daerah Palembang. Mereka berharap bahwa penanganan kasus ini akan berjalan dengan tuntas, sehingga pelaku-pelaku yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal:
1
2
Berikutnya
TAG:
Polda sumsel BBM ilegal LSM
Berita Terkait
Selengkapnya