Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun
Sidang Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul
Kamis, 08 Mei 2025 18:07
"Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat dan Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Diketahui, vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebab, Erintuah dan Mangapul sedianya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
DAERAH | 2 jam lalu
Wanita meninggal dalam mobil dinas di Bandara Juanda ternyata seorang ASN, pembunuhnya...SUMSEL | 3 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Sukarami Salurkan Bantuan bagi Masyarakat...SUMSEL | 3 jam lalu
Polsek Sukarami Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu...


