Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun
Sidang Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul
HUKUM
Kamis, 08 Mei 2025  18:07

"Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat dan Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebab, Erintuah dan Mangapul sedianya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#ronald tannur
#pn surabaya
#vonis
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita