LBH Nusantara di Ciampea tidak berbadan hukum sendiri, bagaimana sebenarnya syarat mendirikan LBH?
Untuk mendirikan suatu LBH sebenarnya tidak dibatasi apakah orang tersebut harus seorang sarjana hukum atau bahkan advokat. Namun berdasarkan UU Bantuan Hukum pihak Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni:
a. Berbadan hukum;
b. Terakreditasi berdasarkan UU Bantuan Hukum;
c. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d. Memiliki pengurus; dan
e. Memiliki program Bantuan Hukum.
Mengenai akreditasi LBH, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan (“Permenkumham No. 3 Tahun 2013”).
Dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2013, diatur bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan pelaksanaan verifikasi dan akreditasi bagi LBH atau organisasi kemasyarakatan yang berminat menjadi Pemberi Bantuan Hukum.
Pengumuman tersebut dimuat dalam website resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
LBH yang mengajukan permohonan verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi syarat:
a. Berbadan hukum;
b. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
c. Memiliki pengurus;
d. Memiliki program bantuan hukum;
e. Memiliki advokat yang terdaftar pada LBH; dan
f. Telah menangani paling sedikit 10 kasus.
Permohonan verifikasi dan akreditasi dilakukan dengan melampirkan kelengkapan syarat:
a. fotokopi salinan akta pendirian LBH;
b. fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. fotokopi akta pengurus LBH;
d. fotokopi surat penunjukan sebagai advokat pada LBH;
e. fotokopi surat izin beracara sebagai advokat yang masih berlaku;
f. fotokopi dokumen mengenai status kantor LBH;
g. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak LBH;
h. laporan pengelolaan keuangan; dan
i. rencana program Bantuan Hukum.
Sementara untuk organisasi keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah atau Lembaga Aliansi Indonesia yang memiliki organ atau layanan bantuan hukum bisa didaftar dan diverifikasi, dan parameter yang dipakai adalah UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (Tim)


