LBH Nusantara di Ciampea diduga hanya mencatut AHU Yayasan NSB
"Jadi yayasan dan LBH tersebut adalah dua entitas yang berbeda. Jika salah satu entitas itu mengaku berhubungan dengan entitas satunya, entah itu sebagai nama lain, bagian, departemen, divisi, produk, partner dan sebagainya tentu harus ada penghubungnya. Penghubung itu bisa berupa perjanjian kerja sama, pernyataan atau pengumuman resmi, surat izin, surat keputusan dan yang sejenisnya, tergantung bentuk, jenis maupun bidang kedua entitas tadi, dan seperti apa hubungannya," kata dia.
Dan karena LBH bergerak di bidang hukum serta bersentuhan dengan publik, menurut Bahar, publik berhak untuk tahu yang sebenarnya.
"Saya tidak tahu apakah ada izin secara lisan atau tidak, tapi seandainya ada pun ini kan aktifitasnya di bidang hukum, ruang lingkup yang seharusnya serba legal-formal. Jadi seandainya ada izin lisan, itu kan sudah digunakan untuk menerima kuasa bahkan mensomasi orang, menurut saya ini nggak bener," tegasnya.
Selama pihak LBH tersebut tidak bisa menunjukkan bukti legal formal apakah itu berupa izin tertulis atau SK dari pengurus yayasan bersangkutan, kata Bahar, indikasinya itu hanya mencatut.
"Sebagai contoh saja, di LAI itu kan ada Bidang Hukum yang sering memberikan layanan bantuan hukum, itu kan legalitasnya legalitas LAI, tapi ada SK pengangkatan pengurus Bidang Hukum yang ditanda tangani oleh Sekjen dan Ketua Umum. Ini sebagai contoh saja agar masyarakat nggak gampang percaya pada yang sekedar ngaku-ngaku tanpa bisa menunjukkan bukti," lanjut Bahar.
Saat dimintai pendapat terkait isi somasi LBH Nusantara kepada Ucu Saputra, Bahar menyoroti bagian akhir dari somasi tersebut yang berbunyi (dikutip apa adanya) "Maka Dengan Hal tersebut Kami Atas Nama Kuasa Hukum dari saudari MOH.SUHANDI Akan Melanjutkan dan Melaporkan Saudara Kepada Pihak Kepolisian dengan dugaan Kejahatan Tersebut. Apabila saudara tidak Segera menyelesaikan dan beritikad datang kekantor kami terhitung surat ini saudara terima sampai TIGA HARI kedepan."
"Saya ini juga pengacara dan punya kantor hukum sendiri ya, kalau somasi bahasanya 'menyelesaikan' itu saya gunakan untuk perkara utang piutang dan yang sejenisnya. Ini kan yang dipermasalahkan adalah pencemaran nama baik, kata 'menyelesaikan' justru menjadi catatan, maksudnya apa ini?" ujar Bahar.
Menurutnya, jika masalah seputar dugaan pencemaran nama baik, yang dituntut dari pihak yang disomasi mestinya adalah klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka.
Mengenai itikad baik dari pihak yang disomasi, kata Bahar, yang diminta adalah menjawab atau menghubungi.


