Laporan dugaan tindak pidana terkait tanah di Jalan Durian dilimpahkan ke Polres Katingan
Sedangkan perkara pidana, menurut Syafei, urusannya adalah PERBUATAN, tidak penting apakah perbuatan itu dilatari perselisihan atau tidak.
"Sebagai contoh nih, misalnya saya punya hutang sama si A dan setelah sekian lama saya belum bisa bayar, lalu si A ini minta motor saya sebagai pengganti hutang tersebut. Perkara yang timbul terkait hak kepemilikan motor antara saya dan si A berikutnya adalah perdata," jelasnya.
Dia melanjutkan, "Tapi jika kemudian si A merampas dan membawa kabur motor saya, ini adalah perkara pidana yaitu PERBUATAN merampas dan membawa kabur motor yang tidak atau belum menjadi haknya. Tidak penting apakah ada latar belakang hutang piutang, karena fokusnya adalah perbuatan yang terpenuhi unsur tindak pidananya."
Syafei mengatakan, dengan sudah dilimpahkannya laporan dari Polda Kalteng ke Polres Katingan, menunjukkan bahwa pihaknya tidak main-main.
"Selain masalah dugaan pelanggaran kode etik baik oleh oknum di PN Kasongan dan oknum pengacara, masih ada tiga perkara pidana lagi yang sedang kami siapkan dan akan segera dilaporkan. Begitu sudah kami laporkan berarti kami sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup," tegasnya.


