Laporan 5 Tahun Polrestro Janjikan DPO, Sentot Ngadu Kapolri

Laporan 5 Tahun Polrestro Janjikan DPO, Sentot Ngadu Kapolri
Markas Besar kepolisian Republik Indonesia.
SUMSEL
Kamis, 16 Mar 2023  13:34

Padahal, lanjut Sofyan, "selain pelapor Sentot S selaku korban tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh Terlapor Parlindungan Simamora ada korban lainya yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/2003/X/2021/RSJ/PMJ pada Selasa (05/10/2021)".

"Menurut Pelapor MR, setelah dirinya membuat laporan, dirinya di BAP oleh penyidik dan pelapor sampaikan ke penyidik, siap menjadi saksi untuk dimintai keterangannya berikut Terlapor Parlindungan S telah diketahui alamat tempat tinggalnya dan telah pelapor datangi. Namun, belum ada tindakan tegas dari penyidik hingga Terlapor Parlindungan S kini masih bebas berkeliaran seolah-olah tidak bersalah", ungkap Sofyan. 

"Selaku pihak Pelapor, Kami mohon kepada Bapak Kapolri untuk dapat memerintahkan jajarannya untuk segera memproses, menindaklanjuti dan menyelesaikan permohonan dan pengaduan kami ini terkait adanya dugaan pelanggaran atau kesengajaan serta dugaan keberpihakan antara oknum penyidik dengan Tersangka dalam suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana, karena, diduga menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara (Obstruction of justice)", tegas Sofyan. 

Sofyan berharap, "mohon kiranya Bapak Kapolri dapat membantu menindaklanjuti dan menuntaskan permohonan dan aduan kami ini demi keadilan dan kepastian hukum", harapnya. 

Diketahui sebelumnya, sejak dilaporkan, proses penyelidikan dan penyidikan laporan, pelapor telah di BAP melalui Surat Undangan ke Pelapor Nomor : B/9059/XII/2017/Reskrim pada (29/12/2017).

Lalu diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-1 Nomor : B/3245/XII/2017/Reskrim pada (28/12/2017). 

Lebih dari 4 tahun lamanya, baru diterbitkan SP2HP Sidik ke-2 Nomor : B/313/I/2022/Reskrim Jaksel pada (25/01/2022).

SP2HP Sidik ke-3 Nomor : B/555/II/2022/Reskrim Jaksel pada (11/2/2022).

Langkah yang telah dilakukan penyidik : melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya : Sentot, Mega, Sofyan dan Ulfa (pihak bank). Hambatan penyidik : Saksi Erwim belum memenuhi surat panggilan pertama dari penyidik untuk dilakukan pemeriksaan diduga hingga sekarang.(yn).

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita