Advertisement

LAI: Pembangunan Tower di Desa pabangbon kecamatan Leuwiliang Diduga Tidak memiliki IMB

LAI: Pembangunan Tower di Desa pabangbon kecamatan Leuwiliang Diduga Tidak memiliki IMB
 
BOGOR RAYA
Rabu, 23 Nov 2022  13:54

Media aliansi Indonesia, Desa Pabangbon, kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembangunan tower yang akan di bangunkan di kp cilame dua,RT 002/007 tepatnya di belakang rumah ustad Maman di kampung cilame dua, desa pabangbon kecamatan Leuwiliang kabupaten bogor, terkait (TOWER) di Duga tidak memiliki IMB dan Di duga Izin keamanan dari aparatur setempat maupun aparatur pemerintahan, adapun izin lingkungan setempat masih samar,, untuk di perjelas, karena ketika di konfirmasi Lembaga Aliansi Indonesia tokoh setempat yang bertanggung jawab di pembangunan tower, tidak bisa memberikan coretan persetujuan kesiapan warga yang memang sudah kondusif. 

Ketika di konvirmasi pelaksana melalu via whats up di lokasi pembangunan tower" tida ada jawaban.kami pun konvirmasi ke si pekerja baru tahap gali kaki dan sekarang sudah berdiri tiang, untuk pembangunan izin lingkungan sudah semua termasuk izin ke desa, kecamatan, babinsa, babinkamtibmas, temasuk lembaga ormas sekitar" ucapnya kepada para awak media. Sapau (19-11-2022). 

Media aliansi Indonesia turun langsung kelokasi pembangunan tower, terlihat para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Tidak memakainya helm septy keamanan keselamatan dan kesehatan (k3) sehingga peralatan pekerja melanggar manajemen (K3) yang sudah di atur dalam undang undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Serta tidak terpampangnya izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga melanggar UUD NO 14 tahun 2008 (KIP) keterbukaan informasi publik. 

Media aliansi Indonesia (komando Garuda Sakti) Yogi dari DPP Pernyataan dari para penangung jawab sekitar pembangunan tower yang sudah mengantongi izin dari para intansi pemerintahan di bantahkan oleh pihak Desa kades Endang ( Boled) muspika "jangankan izin mendirikan bangunan tower, pemberitahuan terhadap kami babinsa dan babinkamtibmas pun belum di kasih tahu, belum ada, bahwa akan ada pembangunan tower.  Kades Endang pun berbicara terkait tower sebetulnya saya tida tau waktu yang datang ke desa saya sedang tida ada di kantor ke esokan harinya ada surat dari RT untuk izin lingkungan minta di tanda tangani sama saya, itu untuk izin lingkungan saja kalau untuk (IMB) saya tida tau 
Sebagai mitra kami segala sesuatu pembangunan di desa pabangbon kecamatan Leuwiliang kami selalu tahu ucapnya.

Sampai sekarang" pelaksana yang berinisial (EB) saat di konfirmasi  melalui via whats up seluler milik nya belum bisa menunjukan ijin mendirikan bangunan (IMB) sampe sa,at ini hari Rabu (23-11-222). apa lagi pol PP kecamatan Leuwiliang pol PP kabupaten Bogor sudah turun ke lokasi tower tersebut tida ada pelaksana ahirnya pol PP kecamatan Leuwiliang pol PP kabupaten balik kanan.

LAI, jelas pembanguna tower yang akan di dirikan di kp cilame dua RT 002/007, Desa pabangbon kecamatan Leuwiliang di Duga ILEGAL dan belum mengantongi izin. Untuk aparat pemerintah terkait mohon segera di tertibkan, terutama penertiban kembali dari satpol PP kecamatan Leuwiliang, dan satpol PP kabupaten Bogor harap di tindak lanjuti pembangunan tower tersebut jangan tutup mata.

(Yogi).

TAG:
#bogor
#tower
#imb
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia