LAI Terus Kawal dan Monitor Kasus Penyerobotan Tanah KGMS di Kapuas, Kalteng
Menurut Aris, dari hasil penelusuran, ternyata sertifikat tersebut dipergunakan sebagai jaminan ke salah satu bank.
Sesuai arahan Ketua Umum LAI, H. Djoni Lubis, yang dilaporkan sebagai terduga pelaku adalah Bambang, Spd, yang pada saat penitipan SHM masyarakat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi.
"Bahwa apakah ada unsur tindak pidana oleh pihak PT. Globalindo yang sekarang diambil alih oleh Genting Plantation, kami serahkan kepada pihak Kepolisian," ujar Aris.
Dengan dilaporkannya masalah tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, LAI berharap nasib hak masyarakat atas tanah milik mereka itu dapat segera jelas nasibnya. Dan para pelaku yang diduga merampas hak-hak mereka mendapat hukuman yang setimpal,
“Masyarakat harus dibantu. Tidak boleh masyarakat terus-menerus berada di pihak yang dilemahkan dan dirugikan. Arogansi perusahaan-perusahaan yang notabene memiliki modal dan akses lebih luas tidak boleh dibiarkan. Namun kami juga punya SOP mengenai tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” tuturnya. (Feri/Boy)


