LAI Sultra: IUP PT. GMS Telah Dibatalkan Pengadilan. Itu Nyata!
Kemudian mengenai adanya niat, Hartawan menganggap aneh, karena bagaimana ada niat jika mereka yang datang membujuk H Bahasmi untuk bekerja sama melalui oknum Wakil Ketua DPRD tersebut.
“Seharusnya yang patut untuk dilaporkan itu ya oknum Wakil Ketua DPRD itu bukan Haji Bahasmi. Ini kan terlihat sangat jelas Haji Bahasmi mau coba dikriminalisasi. Seandainya tidak ada kepentingan orang besar di kasus ini saya yakin kasus ini pasti pasti akan di arahkan untuk diselesaikan secara perdata,” kata Hartawan.
“Untuk itu kami minta Kapolri untuk mengevaluasi jajaranya di Sutltra terutama, di Polres Konawe Selatan,” pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, H. Bahasmi membenarkan bahwa dia yang didatangi dan dibujuk oleh oknum Wakil DPRD tersebut untuk bekerjasama dengan Frans Salim Kalalo. Frans Salim Kalalo adalah kontraktor mining PT. GMS yang melaporkan H. Bahasmi ke Polres Konsel.


