Advertisement

LAI Sultra: IUP PT. GMS Telah Dibatalkan Pengadilan. Itu Nyata!

LAI Sultra: IUP PT. GMS Telah Dibatalkan Pengadilan. Itu Nyata!
Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Prov. Sultra
TIPIKOR
Sabtu, 01 Apr 2023  12:38

Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (LAI Sultra), Hartawan, menanggapi pernyataan Humas  PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Airin, terkait ancaman mempolisikan Asvin dkk yang dituding mefitnah PT. GMS, sebagaimana diberitakan di sulselberita.com.

“Narasi pembukaan berita tersebut bahwa GMS sudah banyak berkontribusi terhadap masyarakat setempat, lalu adanya upaya menghalang-halangi investasi perusahaan nikel di wilayah Timur Konsel (Konawe Selatan – red), ya itu sekedar untuk mengaburkan substansi permasalahan yang sebenarnya. Substansinya adalah bahwa IUP PT GMS tersebut sudah dibatalkan oleh pengadilan dan itu sudah inkracht. Itu jelas,” kata Hartawan kepada Media AI.

Kemudian menanggapi pernyataan Roy yang merupakan aktifis tambang, Hartawan juga perlu meluruskan pernyataan tersebut.

“Itu jelas yang dibatalkan IUP 1245 memang ada kalimat 'sepanjang dua sertifikat, tapi jangan menafsirkan seenaknya sendiri hal itu. Dengan terbitnya penetapan eksekusi oleh PTUN Kendari itu nyata bahwa  Bupati diperintahkan untuk melaksanakan putusan itu,” jelasnya.

Yang aneh, menurutnya, sebelum Bupati melaksanakan Penetapan PTUN Kendari No. 27/2022 Tanggal 12 Januari 2022, justru PTSP Prov Sultra memperpanjang IUP yang sudah dibatalkan tersebut dengan melahirkan IUP perpanjangan 582.

“Indikasinya ya itu konspirasi. Apa dasarnya sehingga mereka berani mengeluarkan IUP perpanjangan, padahal pengadilan TIDAK memerintahkan PTSP Provinsi Sultra untuk mengeluarkan dua sertifikat itu dalam konsensi PT. GMS? Ini kan jelas bahwa proses perpanjangan IUP itu kami duga cacat secara hukum,” tegas Hartawan.

“Kemudian mengenai dugaan Kapolres Konsel mem-back up PT. GMS, saya pikir itu sah-sah saja, pasalnya Penasihat LAI Sultra H. Bahasmi ditetapkan tersangka atas dasar laporan polisi nomor LP/B/11/I/2023/SPKT/Polres Konsel/Polda Sulta, tanggal 16 Januari 2023, dengan dugaan penipuan.Penetapan tersangka tersebut terkesan sangat dipaksakan dan indikasi merupakan kriminalisasi,” ujarnya. 

Hartawan mempertanyakan, siapa yang ditipu karena semua itu jelas tertuang di dalam perjanjian, apalagi yang sebagai saksi di perjanjian tersebut adalah  Wakil ketua DPRD Konsel berinisial A.

“Lah itu kan kasus perdata, harusnya diuji secara perdata. Penipuan itu kan harus jelas unsurnya, pertama ada niat, terus ada yang dirugikan. Siapa yang dirugikan di sini? Kan tidak  ada, kontraktor mining tetap bejalan sesuai dengan kontrak yang ada,” paparnya.

1
2
Berikutnya
TAG:
#konawe selatan
#sultra
#aliansi
#pt. gms
#ptun
#minerba
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Oknum Kades di Katingan diciduk Polisi
KALTENG | Selasa, 06 Mei 2025  18:38
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia