LAI: KBB Kabupaten Terkorup di Jabar ‘Hengky Lebih Baik Jadi Artis Saja’
“Saat di KPK, Kabag Hukum Asep Sudiro juga mengabari Saya ada di KPK. Permasalahan aset di KBB tak lepas dari tanggungjawabnya, menggingat Asep merupakan mantan Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB. Terkait aset tanah, kendaraan, akumulasi penyusutan aset, kemitraan dengan pihak ketiga, anggaran pendapatan dan belanja daerah, harusnya dia lebih mengetahui dengan jelas,” tegas Agustinus.
Bulan Juli 2022, terang Agustinus, Hengky melakukan pertemuan secara khusus dengan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, di Jakarta. Kemarin lusa Hengki juga menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Manpan RB) Azwar Anas, terkait nasib tenaga honorer.
"Kami prihatin sekaligus memberikan apresiasi kepada Hengky yang terkesan berkerja sendiri dan seakan tidak sepenuhnya mempercayai jajarannya membangun KBB. Mestinya cukup temui para pimpinan dan anggota DPRD KBB dan Gubernur Jabar, mengatasi permasalahan di KBB. Kami mendesak Hengky tegas kepada jajarannya, melakukan rotasi pejabat dan berani membuang anggaran yang terkesan mubazir. Jika belum mampu melaksanakan hal tersebut, Hengky lebih baik jadi artis saja,” tegas Agustinus.
Tuding Kabupaten Terkorup, Laporan Korupsi jalan di tempat ?
Diketahui, dua mantan Bupati KBB harus berurusan dengan KPK. Pada periode pertama, Bupati Bandung Barat yang saat itu dipimpin oleh Abubakar terjerat korupsi dan divonis 5,5 tahun penjara. Belum lama ini Bupati Aa Umbara Sutisna yang kembali terseret dalam persoalan hukum dengan KPK, divonis 5 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 (lima) tahun sejak Aa Umbara selesai menjalani pidana.
Minggu 26 Juni 2022, saat menjadi tahanan KPK, Instagram Aa Umbara tiba-tiba mengunggah postingan dengan nada kritik kepada pasangan politiknya, Plt Hengky Kurniawan, mengomentari soal kebijakan Hengky yang mengimpor alat kopi dari Kolombia untuk para Kelompok Tani Kopi di KBB, ketimbang mengutamakan alat kopi buatan dalam negeri.
Pada bulan Oktober 2021 lalu, Ditreskrimsus Polda Jabar, menangkap Jajang Ruhiyat, Kepala Desa (Kades) Cikole nonaktif dan eks Kades Cibogo Maman Suryaman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tanah, yang berkerja sekitar tujuh bulan. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dan memindahtangankan tanah kas desa, tepatnya Lapang Persil 57 seluas 8 hektare di Desa Cikole dan Cibogo, Kecamatan Lembang, KBB, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara sekitar Rp 50.696.000.000 miliar.
Kades Mekarwangi, Kecamatan Lembang, KBB, Yadi Suryadi, yang mengagunkan sertifikat tanah desa untuk jaminan utang, dilaporkan ke Inspektorat KBB. Dengan alasan apa pun aset negara tidak bisa dijaminkan untuk pinjaman utang tanpa izin dan persetujuan dari pemerintah daerah. Apalagi diketahui, pembayaran utang tersebut tidak selesai padahal jatuh tempo. Akibatnya, tanah yang di atasnya berdiri Kantor Desa Mekarwangi terancam disita. Saat ini kabarnya masih ditanggani oleh Inspektorat KBB.
Laporan BP2 Tipikor terkait dugaan korupsi DD dan ADDesa TA. 2018, 2019, 2020 dan 2021, yang diduga dilakukan mantan Kades Girimukti, Kec. Cipongkor, KBB, Asep Sugilar, yang ditangani Unit Tipikor Polres Cimahi, saat ini masih pada proses penyelidikan, mendapat desakan warga dan Ketua BPD Girimukti dan rekan-rekannya hingga harus datang ke ruang Tipikor Polres Cimahi, beberapa waktu lalu, guna mempertanyakan perkembangannya.


