LAI BPAN Sumsel Temukan Adanya Kejanggalan RAB Pengerjaan Pembangunan Parit Air di Jalan Pasir Putih Banyuasin

PALEMBANG, AliansiIndonesia.id
Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), menemukan adanya kejanggalan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengerjaan proyek pembangunan Parit/Saluran Air di Jalan Pasir Putih di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa di Kabupaten Banyuasin, pihak yang sebelumnya diduga ingin menggulingkan jabatan Ketua RW 03 Kelurahan Sukajadi.
Sebagai anggota Lembaga Aliansi Indonesia, Yohan Aidi selaku Ketua RW 03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa di Kabupaten Banyuasin. secara tidak langsung memberikan pesan pada pak Camat.
“Kalau saya boleh jujur pada pak Camat, saya melalui anggota Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penetian Aset Negara (BPAN) Wilayah Sumsel, menemukan adanya kejanggalan Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan (RAB,red), bukannya saya mau membela diri, ini tidak benar nah kebetulan saya selaku Ketua Rukun Warga (RW) tahun 2007 jalan ini dibangun dengan dana APBN masih di zamannya pak Amirudin Inoed, tahun 2017 dari Perusahaan Umum (PU), Tahun 2021 dana CSR dan dana Perusahaan. Mungkin saya ini jadi penghalang bagi mereka yang ingin menjatuhkan saya, maka itu saya cuek saja”.
“Mau menurunkan saya itu ada aturannya, ada tata cara atau melalui mekanisme yang ada, seperti contoh seandainya pak Camat mau menurunkan saya dengan SK Lurah, itu dasarnya apa. Apa ada saya ini melakukan penggelapan, apa saya ada perbuatan perzinaan, pelecehan seksual, atau saya terlibat narkoba, saya katakan kepada Sekcam bahwa yang fatal itu pertama perbuatan zina, kedua narkoba. Ketiga penggelapan dana pemerintah ataupun dana Hiba. Cuma tiga ini cara untuk menumbangkan orang. Yah kalau sekedar tidak senang secara ke pribadian pada seseorang itu tidak bisa, memecat orang tersebut. Hal ini harus melalui mekanisme dan aturan yang ada,”ungkap Yohan Aidi kepada wartawan, Selasa (18/02/25).
Menurut Yohan Aidi merupakan Ketua RW 03, Jalan ini merupakan jalan pemerintah, bahkan mereka yang tidak senang kepada dirinya belum pada lahir sedangkan jalan ini sudah ada, dugaan mereka merusak siring jalan ini tujuannya untuk membangun jalan ini. karena anggaran mereka itu ditetapkan lebih besar dari anggaran swadaya perusahaan sedangkan Ketua Pelaksananya adalah Ketua RW.
“Karena anggaran swadaya perusahaan yang saya kerjakan sebenar-benarnya anggaran pembangunan siring. Untuk untung dan rugi itu ada nilai min dan plus, paling ada untung sedikit. Anggaplah Rp.70 juta paling banyak sedangkan yang diajukan mereka itu sebesar Rp.203.651.000,00 (ini merupakan nilai fantastis) mereka dari RAB ini sudah ditentu ingin mendapat untung yang berlipat-lipat. Hal Ini bukannya untuk membantu masyarakat namun mencari kesempatan dalam kesempitan dan mengatasnamakan masyarakat, padahal dibalik itu semua mereka ini ingin memeras,”tegas Yohan Aidi.



