Lahan Milik RM Ruslan di Klaim Warga Grand Garden Buntutnya Saling Lapor Polisi, Pemerhati Sosial: Kedua Belah Pihak Duduk Satu Meja Cari Solusi
PALEMBANG, Aliansinews"
Lahan milik RM Ruslan AR, yang berlokasi di Jl Brigjen Hasan Kasim Kel. Bukit Sangkal Kec. Kalidoni, yang diduga diklaim warga Komplek merupakan akses Jalan Fasilitas Umum (Fasum) komplek Grand Garden telah ada sejak awal tahun 2000-an. Buntutnya kedua belah pihak saling lapor polisi. Pemerhati Sosial, sangat menyayangkan kasus ini karena menurutnya yang menang jadi arang dan yang kalah jadi abu, dalam memecahkan masalah ini hendaknya kedua belah pihak dapat duduk dalam satu meja dan melakukan mediasi mencari solusi dalam kasus ini.
Pemerhati Sosial, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Wilayah Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman mengatakan, menyikapi polemik antara pemilik lahan yang notabene keabsahannya surat dan sebagainya diketahui Legal, di negeri ini dan masyarakat yang tinggal diperumahan Elit Komplek Grand Garden tidak tahu persis masalah ini. bahwasannya tanah tersebut tanah pemilik pak Haji Ruslan dikuasakan kepada Febri dan rekan-rekan.
“Kami mendukung penegakkan hukum untukkeadilan tetapi kita punya saran, alangkah elok dan indah serta baiknya kalau dalam hal ini duduk dalam satu meja karena dalam pepatah lama mengatakan dalam perang ini yang menang jadi arang yang kalah jadi abu,” ungkap Syamsudin Djoesman kepada wartawan, Selasa (07/01/2025).
Advertisement
Secara terpisah, Zuli Febriansyah Rolando selaku Kuasa Pemilik Lahan atas nama RM Ruslan AR, yang berlokasi di Jl Brigjen Hasan Kasim Kel. Bukit Sangkal Kec. Kalidoni seluas 379 M2 sebagaimana ternyata berdasarkan SHM Nomor 4645/Bukit Sangkal Tahun 2010 yang merupakan pemecahan induk SHM Nomor 311/dahulu Kampung 8 Ilir Kec. IT II Kota Palembang seluas 3.813 M2 dalam Gambar situasi Nomor 554/1974 tanggal 13 April 1974 dan secara sah dibeli oleh RM Ruslan AR berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 16 Agustus tahun 1989 Nomor 172/28/IT II/1989 yang dibuat dihadapan Heniwati Ridwan SH selaku PPAT Kota Palembang.
“Bahwa dengan beredarnya video dan berita yang menyatakan bahwa adanya klaim sepihak dari RM Ruslan AR selaku pemilik tanah yang sebenarnya tersebut menurut kami adalah pernyataan yang tidak berdasar dikarena baik dari pihak developer maupun pihak warga tidak menunjukkan dokumen-dokumen yang sah terhadap lahan milik kami, Selain itu pernyataan yang mengatakan, kami baru memiliki surat tanah/sertifikat tahun 2010 tersebut adalah salah besar. Karena sertifikat tersebut adalah pecahan induk tahun 1974,” jelasnya kepada wartawan Selasa (07/01/2025).
Febri menuturkan, tanah tersebut dari induk total total 3.813 M2 terkena pelebaran jalan dan telah diganti rugi oleh pemerintah pada tahun 1995 seluas 257 M2, sehingga sisa induk tinggal 3.566 M2 dan oleh pemilik dipecah kembali pada tahun 2010 karena ada pembangunan ruko milik kami sejumlah 16 unit dilokasi yang bersebelahan dengan tanah tersebut yang memang awalnya adalah satu hamparan. Sehingga tersisalah sisa lahan yang saat ini dimanfaatkan sebagai akses masuk Perumahan Grand Garden dan Flower Garden.
Perlu diketahui lanjut Febri, tanah ini tidak terdapat tunggakan PBB sampai tahun 2024 dan termasuk dalam IPB Nomor 204/IP. Tanggal 26-05-2010 yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota Palembang atas bangunan ruko milik RM Ruslan tersebut sisa tanahnya dan secara kebetulan berdampingan dengan jalan Pipa Pertamina. Sedangkan pihak Grand Garden menyatakan, mengapa lahan tersebut baru diurus sekarang, perlu diketahui bahwa pihak developer dalam hal ini SM hanya menumpang akses sementara untuk masuknya material dan pembangunan komplek Grand Garden, dengan janji apabila telah selesai melakukan pembangunan komplek, akan mengembalikan lahan tersebut seperti sediakala.