Lagi, Pelaku Perdagangan Manusia Ditangkap di Bandara Soetta
Rabu, 22 Feb 2023 08:54
"Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk perlindungan korban TPPO," tutup Dian.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


