Lagi-Lagi Maraknya Matel di Cibungbulang Galuga Berulah Kembali
Sabtu, 03 Feb 2024 22:44
Pasal 365 KUHP:
(1) Diancam dengan Pidana penjara paling lama, 9 Sembilan tahun. Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman Kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk Mempersiapkan atau mempermudah Pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, Untuk memungkinkan melarikan diri sendiri Atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
( Yogi )
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 7 jam lalu
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih...SUMSEL | 7 jam lalu
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat...


