Lagi-Lagi Maraknya Matel di Cibungbulang Galuga Berulah Kembali
Sabtu, 03 Feb 2024 22:44
Pasal 365 KUHP:
(1) Diancam dengan Pidana penjara paling lama, 9 Sembilan tahun. Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman Kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk Mempersiapkan atau mempermudah Pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, Untuk memungkinkan melarikan diri sendiri Atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
( Yogi )
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 1 hari lalu
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Polisi Militer TNI 11 Mei 2026 JABAR | 1 hari lalu
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Perawat Sedunia 12 Mei 2026


