Lagi-Lagi Maraknya Matel di Cibungbulang Galuga Berulah Kembali

Bogor - Aliansinews.id -- Situasi yang memanas di jalan baru Galuga berbuntut dari ulah oknum Matel (mata elang) yang diduga menarik kendaraan bermotor di jalan wilayah Cibungbulang, pasalnya Mata elang ( Matel ) yang berada di wilayah Cibungbulang membuat Resah masyarakat karena menarik kendaraan bermotor tanpa melalui presedur yang benar. Kamis, 01 Januari 2024
Di lokasi tersebut M.E.S. salah satu korban saat melintas di jalan baru Galuga tiba-tiba di tengah jalan di berhentikan, ada beberapa oknum tersebut sekaligus menceritakan dan menuturkan kepada AliansiNews. tenyata yang memberhentikan saya ternyata matel.
"Matel, sudah Sangat sangat Meresahkan, Masarakat dalam satu Minggu ini Saja sudah beberapa korban yang mengadu kepada kami bahwa motornya di ambil paksa di jalan Wilayah Cibungbulang oleh matel tanpa ada mediasi sama Sekali",
"Unit yang di ambil oleh Oknum Matel tersebut motor Honda Beat F. 6314 MB. surat BSTK nya sudah ada di kami, dan kami akan menindak lanjuti Permasalahan ini".
Padahal sudah jelas, Mahkamah Konstitusi atau MK belum lama Mengingatkan lewat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya:
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh Melakukan eksekusi Sendiri melainkan harus Mengajukan Permohonan pelaksanaan eksekusi Kepada Pengadilan Negeri.”
Putusan tersebut, Perusahaan leasing tidak bisa Menarik kendaraan Kreditan dari debitur macet secara Sepihak. Putusan MK itu bertujuan untuk memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur atau Nasabah dan kreditur
Pasal 365 KUHP merupakan Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagai pemberatan dari Pasal Pencurian biasa.
Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan dari Pasal Pencurian Biasa, Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 362 KUHP.


