Lagi-lagi di Kota Bogor Penjual Obat Golongan G Merasa Kebal Hukum Pemiliknya Ancam Wartawan
Rabu, 13 Des 2023 14:15
Berbicara kaitan dengan hukum jelas ini melanggar Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
( Yogi ).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


