Kurang Lebih Sebulan, Polresta Bogor Kota Tangkap 18 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.
Bogor - Aliansinews id. Dalam jangka waktu sebulan, Polresta Bogor Kota menangkap 18 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 18 orang pelaku penyalahgunaan narkoba itu 2 di antaranya merupakan residivis dengan kasus peredaran sabu dan ketua kelompok Tim Ogah Mundur (TOM).
Adapun 18 tersangka penyalahgunaan narkoba itu dengan rincian tersangka sabu-sabu sebanyak 6 orang dengan barang bukti seberat 622,27 gram, tersangka tembakau sintetis sebanyak 10 orang dengan barang bukti seberat 708,67 gram dan tersangka obat keras tertentu dan psikotropika sebanyak 1 orang dengan barang bukti 317 butir, semua pelaku kami tangkap di wilayah Kota Bogor.
“Dalam pengungkapan ini kami berhasil menangkap seorang residivis dengan inisial EJ (42) terlibat peredaran sabu pada tahun 2021 dan menjalani hukuman di Rutan Paledang dengan vonis 5 tahun,” jelasnya di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat 22 November 2024.
Lanjut Bismo mengatakan, pihaknya juga menangkap pengedar sabu dengan inisial UK (29) yang merupakan ketua dari Tim Ogah Mundur (TOM) yang sering melakukan tawuran di wilayah Kota Bogor.
Advertisement
“Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil menyita 29,13 gram bruto sabu, 1 karung jaket/Hoodie bertulisan "Tim Ogah Mundur", 1 bilah Sajam jenis celurit, 1 bilah Sajam jenis kelewang, 1 bilah Sajam jenis samurai, 1 bilah Sajam jenis pisau dan rompi besi anti Sajam, barang-barang tersebut biasa digunakan untuk tawuran dan pelaku menjadi pengedar sabu sejak tahun 2023,” bebernya.
Bismo menambahkan, Sat Narkoba Polresta Bogor Kota juga menangkap pengedar sabu inisial S (25), dengan barang bukti sabu seberat 484 gram bruto di wilayah Sukasari Kota Bogor.
“Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut milik A (DPO) dan tersangka S (25) mendapat upah sebesar 5 juta serta berhasil menangkap peracik, memproduksi dan juga mengedarkan tembakau sintetis sistem tempel dengan inisial R (45) berikut barang bukti 117 gram tembakau sintetis dan alat pembuat tembakau sintetis, tersangka R (45) mendapatkan tepung bibit dan cara memproduksi cairan tembakau sintetis melalui akun Instagram GANJI dan tersangka R (45) mendapatkan keuntungan dengan menjual cairan tembakau sintetis sebesar 3 juta rupiah,” jelas Bismo.
Apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline kami di nomer aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110.