Advertisement

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai Tersangka

TIPIKOR
Jumat, 16 Des 2022  03:06
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai Tersangka
Foto: Konpers penetapan tersangka OTT DPRD Jatim dipimpin wakil ketua KPK Johanis Tanak, Deputi penindakan KPK Karyoto dan jubir KPK Ali Fikri di gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka. Sahat ditangkap atas dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.  

Selain Sahat, KPK juga turut menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).  

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).  

Advertisement

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Tiba di KPK

Johanis menjelaskan, perkara yang menjerat Sahat Simandjuntak dan tiga pihak lainnya setelah tim penindakan KPK mendalami adanya laporan masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait pengurusan alokasi dana hibah.  

"Rabu, 14 Desember 2022, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS di salah satu mal di Surabaya," jelas Johanis.  

Advertisement Jaro Ade

Dari laporan itu, tim KPK mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda. Sahat dan Rusdi diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.  

"Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucap Johanis.  

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

Advertisement

Baca juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

1
2
Berikutnya
TAG:
kpk
ott
dprd
jawa timur
sahat tua simanjuntak
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Lestarikan Sungai, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Tebar Ribuan Bibit Ikan di Citarik dan..

Jabar   Jumat, 17 Mei 2024  22:45

Duh, sepasang mahasiswa UINSA mesum di kampus

Daerah   Jumat, 17 Mei 2024  22:30

Polisi Tangkap 2 Penadah Motor Curian di Bogor

Daerah   Jumat, 17 Mei 2024  22:03

Bawa 11 Ton Bahan Bakar Minyak Ilegal, Sopir dan Kernet Diamankan Patroli Satuan Brimob

Sumsel   Jumat, 17 Mei 2024  20:55

Rekam Jejak / Ide / Prestasi / Gagasan Kang Asep Japar - Bacalon Bupati Sukabumi 2024-2029..

Jabar   Jumat, 17 Mei 2024  20:16

Bersumpah sambil injak Alquran, eks pejabat di Kemenhub dipolisikan

HUKUM   Jumat, 17 Mei 2024  20:15

Polsek Sanga Desa Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

SUMSEL   Jumat, 17 Mei 2024  19:57

Iptu Rudiana, ayah Eky kekasih Vina Cirebon: Jangan menambah penderitaan kami

HUKUM   Jumat, 17 Mei 2024  19:17

"Kang Mus" Preman Pensiun hanya direhabilitasi, tidak dipenjara

NASIONAL   Jumat, 17 Mei 2024  18:40

Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat buru DPO kasus Vina Cirebon

HUKUM   Jumat, 17 Mei 2024  17:58

Dandim 0418/Palembang Hadiri Pembukaan Lomba Tembak Danrem 044/Gapo Shooting Open Championship..

SUMSEL   Jumat, 17 Mei 2024  17:48

Ledakan balon udara di Ponorogo tewaskan 1 orang, polisi tetapkan 14 tersangka

DAERAH   Jumat, 17 Mei 2024  17:13

LBH Awalindo Cabang Pangkalan Bun, Kalteng, resmi dikukuhkan

NASIONAL   Jumat, 17 Mei 2024  16:57

Geledah rumah adik SYL, KPK temukan dokumen terkait dugaan pencucian uang

TIPIKOR   Jumat, 17 Mei 2024  16:33

Aturan Baru PPDB Kota Bogor 2024 yang Disepakati Disdik dan DPRD

DAERAH   Jumat, 17 Mei 2024  15:17

Setelah kasus Vina Cirebon heboh, Polisi akan interogasi ulang 8 pelaku yang sudah dipenjara...

HUKUM   Jumat, 17 Mei 2024  14:02

Ratusan Guru Datangi Rumah Dinas Bupati OKU Timur

OKU TIMUR   Jumat, 17 Mei 2024  13:56

Prabowo akan pangkas anggaran program tak penting untuk dialihkan ke makan siang gratis

NASIONAL   Jumat, 17 Mei 2024  13:34

Casis bintara korban begal diberi penghargaan masuk Polri

HUKUM   Jumat, 17 Mei 2024  12:10

Begal casis bintara Polri ditembak mati polisi karena alasan ini

HUKUM   Jumat, 17 Mei 2024  12:04

Polisi ringkus 3 pengoplos gas LPG di Karawang

DAERAH   Jumat, 17 Mei 2024  11:26

Jebol Plapon Warga Curi Tabung Gas JK Diamankan Polsek Sp Padang OKI.

SUMSEL   Jumat, 17 Mei 2024  09:54

Polresta Bogor Kota Ringkus 4 Pelaku Pencurian Mobil Sadis

DAERAH   Jumat, 17 Mei 2024  03:35

Dukungan Para Relawan Drs.H.Asep Japar, MM Semakin Kuat

JABAR   Kamis, 16 Mei 2024  22:50

Diskominfo Kota Tangerang Ajarkan 65 Babinsa Kodim 0506 Perlunya Media Sosial

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  22:43
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link