KPK: Tak Sepatutnya Ada Perlakuan Khusus terhadap Koruptor
Kamis, 08 Sep 2022 06:23
Sebanyak 23 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) menerima Program Pembebasan Bersyarat. Itu berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyaratnya. Langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 9 jam lalu
Hj. Trisyulwati Ivonne Makaminan: Warga Girian Indah Butuh Rasa Aman, Bukan Hanya Janji...SUMSEL | 12 jam lalu
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan SUMSEL | 12 jam lalu
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan...


