KPK: Tak Sepatutnya Ada Perlakuan Khusus terhadap Koruptor

KPK: Tak Sepatutnya Ada Perlakuan Khusus terhadap Koruptor
 
TIPIKOR
Kamis, 08 Sep 2022  06:23

Sebanyak 23 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) menerima Program Pembebasan Bersyarat. Itu berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyaratnya. Langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#kpk
#kemenkumham
#koruptor
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita