KPK tahan GM PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel

KPK tahan GM PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK.
TIPIKOR
Selasa, 09 Jul 2024  19:47

Dalam prosesnya, Nehemia dan Budi sepakat menggelembungkan atau menggelembungkan harga proyek sebesar Rp 25 miliar.

Para tersangka juga merekayasa lelang yang kemudian dimenangkan Nehemia dengan harga Rp 74,9 miliar.

Kemenangan itu kemudian berujung pemberian uang dari Nehemia kepada 12 pejabat dan pegawai PLN UIK SBS.

"BWA (Budi Widi Asmoro) menerima sekurang-kurangnya Rp 750 Juta, selain itu terdapat uang sejumlah Rp 6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan Gratifikasi BWA selama dari 2015 sampai dengan 2018 saat menjabat senior manager engineering PLN UIK SBS," jelas Alexander.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#pln
#sumbagsel
#kpk
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita