KPK tahan GM PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK.
Selasa, 09 Jul 2024 19:47
Dalam prosesnya, Nehemia dan Budi sepakat menggelembungkan atau menggelembungkan harga proyek sebesar Rp 25 miliar.
Para tersangka juga merekayasa lelang yang kemudian dimenangkan Nehemia dengan harga Rp 74,9 miliar.
Kemenangan itu kemudian berujung pemberian uang dari Nehemia kepada 12 pejabat dan pegawai PLN UIK SBS.
"BWA (Budi Widi Asmoro) menerima sekurang-kurangnya Rp 750 Juta, selain itu terdapat uang sejumlah Rp 6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan Gratifikasi BWA selama dari 2015 sampai dengan 2018 saat menjabat senior manager engineering PLN UIK SBS," jelas Alexander.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 1 jam lalu
Logo Mitra Aliansi Terpajang Bertahun-tahun di Kantor PT SAIND, Status Kemitraan Dipertanyakan...SUMSEL | 14 jam lalu
Jalan Kecamatan Muara Telang Rusak Parah, Warga Soroti Ketimpangan Status Lumbung Pangan...SUMSEL | 17 jam lalu
Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Kredit BRI, Negara Terselamatkan Rp1,2 Triliun

