KPK tahan GM PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Unit Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero).
Salah satu yang resmi berompi oranye tersebut adalah Bambang Anggono yang menjabat sebagai general manager.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Selain Bambang, Alexander menyebut ada dua tersangka lainnya. Mereka adalah Manager Engineering PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro dan Nehemia Indrajaya yang merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tegasnya.
Advertisement
Dalam kasus ini, Budi Widi Asmoro menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana proyek retrofit sistem sootblowing dari awal proses pengadaan.
Spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS kemudian disiapkan oleh Nehemia dengan harga Rp52 miliar.
Budi lantas meminta pihak PLTU Bukit Asam menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan membuat kajian kelayakan proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam.
Dokumen tersebut kemudian dibuat dengan tanggal mundur dan spesifikasinya dibuat dengan rincian anggaran biaya (RAB) yang sama dengan buatan Nehemia.



