KPK Perpanjang Penahanan Yana Mulyana, Wali Kota Bandung Nonaktif
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT
Kamis, 04 Mei 2023 12:37
Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
TIPIKOR | 14 menit lalu
Ambulans dipesan pihak tak dikenal, administrasi RS diurus ajudan Febrie, ini rangkaian...EKONOMI | 42 menit lalu
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mundur di saat Rupiah terpuruk, ada apa?


