KPK Masih Lakukan Penggeledahan di Kota Ambon

KPK Masih Lakukan Penggeledahan di Kota Ambon
 
TIPIKOR
Kamis, 19 Mei 2022  19:02

Selain itu, AR mengguyur RL dengan uang sebesar Rp500 juta, untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel.

Uang itu diberikan bertahap melalui AEH.

KPK juga mengendus RL telah menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.

AR ditetapkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, RL dan AEH ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#kpk
#ambon
#walikota ambon
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
Indeks Berita