KPK Masih Lakukan Penggeledahan di Kota Ambon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Ambon hingga Kamis (19/5/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, selain kantor SKPD, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman pihak-pihak terkait pada kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket dan gratifikasi.
"Hari ini (19/5) upaya paksa penggeledahan masih dilakukan Tim Penyidik yang berlokasi di beberapa SKPD Pemkot Ambon dan rumah kediaman dari pihak-pihak terkait," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Advertisement
Baca juga: Ade Yasin Diduga Pungut Uang Bawahan Untuk Suap
Ia memastikan akan menginformasikan apa saja yang disita usai melakukan penggeledahan.
"Informasi yang kami terima, kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan akan kami sampaikan kembali," kata Ali.
Advertisement
Diketahui, Wali Kota Ambon RL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon pada 2020, sekaligus tersangka penerima gratifikasi.
Selain RL, ada dua orang lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon (AEH), dan karyawan Alfamidi Kota Ambon (AR), namun AR ini masih dalam buruan KPK alias menjadi buronan.
RL diduga mematok Rp25 juta kepada AR untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel.
Advertisement
Baca juga: Kado Pahit Walikota Ambon di Akhir Jabatan
Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).