KPK Akan Jerat Keluarga SYL dengan TPPU
Plt jubir KPK Ali Fikri saat melakukan tanya jawab dengan awak media.
Jumat, 03 Mei 2024 12:46
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.
SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JATENG-DIY | 10 menit lalu
PT Langkah Gemilang Indonesia Dukung Renovasi Kantor dan Mushola Komp Pengawal Denmadam...JATENG-DIY | 49 menit lalu
BPAN LAI Jateng bakal monitor tambang di Jepara pasca penertiban, langkah hukum sangat...SUMSEL | 1 jam lalu
Wujudkan Ketahanan Energi Nasional, Polda Sumsel Gandeng Pertamina Amankan Distribusi...


