KPK Akan Jerat Keluarga SYL dengan TPPU

KPK menyatakan bisa menerapkan TPPU kepada keluarga mantan mentan Syahrul Yasin Limpo. Penerapan pasal bisa diterapkan apabila tepernuhi unsur kesengajaan.
"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapa pun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan, bisa dihukum? Bisa," kata plt jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/5/2024).
Ali menjelaskan, penghasilan setiap penyelenggara negara bisa dilihat. Apabila ada harta atau aset yang tidak sesuai dengan profilnya, terang dia, hal itu patut dicurigai.
Ali memberi contoh penanganan kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
KPK sudah menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dengan tindak pidana awal yaitu suap.
Advertisement
"Contoh dalam perkara Hasbi Hasan itu kan jelas penghasilannya berapa. Kemudian dia menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (Windy Idol), dan dia (Windy Idol) tahu," kata Ali.
"Maka, dia (Windy Idol) jatuhnya menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset. Itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU, Pasal pasif, bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati hasil dari kejahatan," ucapnya.
Ali menegaskan keluarga SYL juga bisa dikenakan Pasal TPPU seperti Windy Idol. Hanya saja, hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kasus utamanya yaitu dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, serta ada unsur kesengajaan.
"Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan, turut menikmati dari hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," kata Ali.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciawi Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sambang Warga..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cujeruk Giat Cooling Sistem Sambangi Pos Siskamling Monitoring..
Durian di Kantor Kecamatan Leuwiliang Bogor Diserbu warga, Harga Rp125/100 Ribu Masih Bisa..
PUPR Kota Tangerang Sigap Penanganan Banjir
14 Tahun Tak Ditemukan Penyakit Rabies, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan



