KPK Akan Jerat Bupati PPU Abdul Gafur dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Akan Jerat Bupati PPU Abdul Gafur dengan Pasal Pencucian Uang
 
TIPIKOR
Senin, 25 Apr 2022  09:57

Pada tahun 2020, KPK telah menerbitkan sprindik untuk mengusut dugaan pencucian yang merupakan pengembangan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Roll-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008-2012.

Kemudian, pada 2021 sprindik TPPU dikeluarkan terkait pengembangan proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015; kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hingga perkara terkait Seleksi Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 dengan tersangka suami istri, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Selanjutnya, penerbitan sprindik TPPU juga dilakukan KPK untuk mengembangkan kasus suap terkait dengan Pemeriksaan Perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022.

Terakhir, pada 2022, KPK menerbitkan sprindik TPPU terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dengan tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono dan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#kpk
#bupati ppu
#suap
#korupsi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita