Korupsi Proyek Air Bersih Rp.1,4 Miliar, Mantan Kadis Perkim Muba Resmi Ditahan.
Selain itu juga jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim Muba pada tahun anggaran 2021. Proyek ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 dengan total anggaran sebesar Rp8.300.066.000.
Meskipun anggaran tersebut telah dicairkan sepenuhnya, terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Salah satu item pekerjaan yang belum tuntas adalah pemasangan listrik dan trafo daya 105 KVA. “Baik dari segi waktu penyelesaian maupun masa pemeliharaannya,” jelasnya.
Masih menurut Romy, meski anggaran telah dibayarkan sepenuhnya kepada pihak rekanan. Namun pekerjaan tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negaran oleh Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dengan nomor 700/559/ITDA-KHUSUS/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Tercatat kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Oleh karena itu, keempat tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal itu membahas tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Itu membahas tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Ris dan No dengan sukarela memenuhi panggilan penyidik sejak Rabu pagi, 21 Juni 2023. Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup intensif, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan Unit Pidsus Kejari Muba sekitar pukul 21.30 WIB.
Mereka keluar dengan mengenakan rompi tahanan khusus Kejari Muba. Keduanya kemudian masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Muba. Terakhir langsung petugas bawa ke Lapas Kelas IIB Sekayu untuk penahanan lebih lanjut. (Tim)


