Korupsi di Tubuh BUMDESMA Miliaran, Direktur PT Lereng Lawu Beserta Ketuanya di Tahan Kejari
Jumat, 24 Des 2021 07:57
“Para tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tandasnya. Tim
Kont: Awi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7

