Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekeras Apapun Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pujiyono Suwadi.
Sabtu, 03 Mei 2025 15:49
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa tindakan Tian bersifat personal.
"Ada indikasi penyalahgunaan jabatan sebagai Direktur Pemberitaan JakTV. Pemberitaan didesain untuk mendiskreditkan Kejaksaan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 46 menit lalu
Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya SUMSEL | 6 jam lalu
Logo Mitra Aliansi Terpajang Bertahun-tahun di Kantor PT SAIND, Status Kemitraan Dipertanyakan...

