Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekeras Apapun Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum

Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekeras Apapun Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pujiyono Suwadi.
HUKUM
Sabtu, 03 Mei 2025  15:49

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa tindakan Tian bersifat personal.

"Ada indikasi penyalahgunaan jabatan sebagai Direktur Pemberitaan JakTV. Pemberitaan didesain untuk mendiskreditkan Kejaksaan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#jurnalis
#kejaksaan
#media
#wartawan
#dewan pers
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita