Koalisi Partai Pers Sumsel, Tolak RUU Penyiaran
d. Penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat;
e. Penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan;
f. Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung unsur mistik;
g. Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual,biseksual, dan transgender;
h. Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran pengobatan supranatural;
i. Penayangan rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran;
j. Menyampaikan Isi Siaran dan Konten Siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran; dan
k. Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan,pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme



