Koalisi Partai Pers Sumsel, Tolak RUU Penyiaran
Sumsel-AliansiNews.id.
Koalisi Partai Pers Sumsel melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumsel, Rabu (29/5/2024). Mereka mendesak anggota DPR untuk menolak Revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Aksi ini dipicu oleh RUU Penyiaran yang diinisiasi Komisi I DPR RI yang dinilai mengerdilkan peran pers. Salah satu pasal kontroversi yang menuai sorotan adalah larangan untuk menyiarkan penayangan liputan investigasi.
Larangan jurnalisme investigasi tertuang di Pasal 50B, berikut bunyi lengkapnya:
Advertisement
Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:
a. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian
b. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait rokok;
c. Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;